Notification

×

Iklan

Banyak Desa Akan Mekar Di Kampar, Peluang Kepala Dusun Terbuka, Intip Yuk Apa Saja Syaratnya!

Kamis, Januari 28, 2021 | 13:35 WIB Last Updated 2021-02-25T07:57:05Z

KAMPOENG NEWS.COM. Kedudukan kepala dusun di setiap daerah tentu sangatlah penting. Tugas Kepala Dusun adalah sebagai pembantu Kepala Desa saat melaksanakan tugasnya.

Jika tidak ada Kepala Dusun, tentu sistem organisasi desa menjadi amburadul, hal tersebut bisa disebabkan karena tugas  kepala desa yang terlalu berat, karena harus membawahi banyak RT dan Kepala Keluarga tanpa ada yang membantu.

Di kabupaten Kampar ada beberapa Desa yang ingin mekar, informasi yang beredar sekitar 15 desa akan mekar dari 11 kecamatan, jadi peluang untuk jabatan sebagai kepala Dusun terbuka luas. Yuk intip syarat jadi kadus.

Kenapa Orang – Orang Ingin Menjadi Kepala Dusun?

Bekerja sebagai kepala dusun mungkin menjadi dambaan beberapa orang. Selain bekerja dengan jarak yang dekat dari rumah, ada lagi satu alasan yang memperkuat seseorang untuk menjadi kepala dusun, salah satunya adalah karena adanya gaji tetap.nurut info yang di dapatkan dari Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, penghasilan kepada dusun adalah setara dengan gaji PNS golongan II/a. Jika dinominalkan, gajinya adalah sebesar 2,2juta perbulan.

Jika dibandingkan dengan gaji Kepala Dusun tahun lalu, terlihat mengalami jumlah kenaikan gaji yang cukup tinggi. Untuk tahun lalu, gaji kepala dusun sebesar 1,5 juta. Wah, lumayan juga ya!

Lalu, dari mana gaji kepala dusun berasal? 

Kepala dusun mendapatkan gaji yang berasal dari anggaran APBD Desa yang sumbernya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Peraturan tersebut telah diatur secara jelas dalam pasal 81 PP.

Namun, memegang jabatan sebagai kepala desa tentunya bukanlah merupakan suatu tugas yang mudah.

Jika anda menduduki jabatan tersebut, tentunya anda harus bisa bekerja secara maksimal untuk memajukan desa.

Tugas – Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya 

Nah, apa saja sih, tugas – tugas Kepada Dusun itu? Tugas – tugas Kepala Dusun sebenarnya sudah dituliskan dengan jelas di Undang – Undang Permendagri Nomor 84 tahun 2015.

Jika anda belum pernah membaca mengenai Undang – Undang tersebut, sudah pasti anda belum mengetahui tugas – tugasnya. Dan berikut ini adalah Tugas – Tugas Kepala Dusun menurut Undang – Undang.

  1. Melakukan Pembinaan kepada masyarakat supaya situasi selalu tentram dan tertib
  2. Melakukan beragam upaya dengan maksud untuk melindungi masyarakatnya
  3. Melakukan beragam upaya dengan maksud untuk menjadi Motor Penggerak Kependudukan
  4. Melakukan penataan dan pengelolaan terhadap potensi desa yang ada di daerahnya
  5. Mengawasi beragam upaya pembangunan – pembangunan desa yang terletak di wilayahnya
  6. Membina dan menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat dalam hal penjagaan lingkungan
  7. Memberdayagunakan dan memperlancar perputaran roda pembangunan desa dan pemerintahan desa

Kepala Dusun akan dipilih langsung oleh Kepala Desa. Pemilihan tersebut dilakukan pada saat perkumpulan musyawarah di tingkat RT (Rukun Tetangga). Jumlah Kepala Dusun juga beragam untuk setiap desa.

Masa Jabatan Kepala Dusun 

Untuk anda yang ingin menduduki posisi sebagai kepala dusun, mengetahui informasi tentang persyaratannya saja tentu tidaklah cukup. Anda juga harus memiliki informasi yang cukup mengenai masa jabatannya.

Umumnya masa jabatan habis jika sudah memasuki umur maksimal yaitu 60 tahun. Namun, selain itu, ada pula hal lain yang membuat perangkat desa atau kepala dusun diberhentikan.

Menurut Undang – Undang No.6 Tahun 2014, seorang Kepala Dusun bisa diberhentikan karena:

  1. Telah memasuki usia maksimal yaitu 60 tahun
  2. Orang yang bersangkultan sedang berhalangan tetap
  3. Orang yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi perangkat desa
  4. Melakukan pelanggaran terhadap segala sesuatu yang dilarang

Cara Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Dusun 

Untuk bisa diangkat menjadi Kepala Dusun, maka anda harus mencalonkan diri terlebih dahulu.

Namun, sebelum mencalonkan diri anda juga masih harus memenuhi persyaratan, yang mana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018.

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum anda mencalonkan diri sebagai Kepala Desa:

  1. Calon perangkat desa haruslah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Berpegang teguh kepada Pancasila serta mengamalkannya
  3. Berpendidikan yang serendah – rendahnya adalah SMU / sederajat
  4. Berusia minimal 20 tahun hingga 42 tahun saat awal pendaftaran
  5. Sehat jasmani maupun rohani
  6. Memiliki kelakuan yang baik
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak kejahatan tertentu yang membuatnya terancam oleh pidana penjara minimal 5 tahun oleh pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap. Kecuali masa hukuman 5 tahun penjaranya telah selesai dan mengumumkan kepada masyarakat.
  8. Belum pernah diberhentikan jabatan dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau dalam negeri
  9. Memenuhi Persyaratan Administrasi

Kelengkapan Administrasi yang harus dipenuhi 

  1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan materai
  2. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pencalon berpegang teguh serta mengamalkan pancasila, Undang – Undang Dasar NKRI 1945, serta memelihara dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika supaya tetap utuh.
  3. Ijazah tingkat dasar hingga terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Dokter
  6. Surat keterangan bebas dari narkotika
  7. SKCK dari resort
  8. Surat keterangan tidak pernah mendapatkan hukuman karena tindak pidana kejahatan dari Pengadilan Negeri
  9. Surat Keterangan tidak dicabut hak pilihnya
  10. Fotokopi KTP yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang
  11. Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah dilegalisir pejabat berwenang
  12. Daftar Riwayat Hidup
  13. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6
  14. Bagi Pegawai Negeri Sipil, harus melampirkan surat izin yang diperoleh dari pejabat pembina kepegawaian.
  15. Untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian, maka harus menyertakan surat izin dari atasan yang berwenang
  16. Untuk a=anggota BPD, maka harus menyertakan surat izin dari pimpinan BPD
  17. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang mencalonkan diri bersedia tinggal di desa setempat jika sudah terpilih menjadi perangkat desa.

Surat – surat permohonan di atas dibuat menjadi rangkap 2 (dua), yaitu

  1. 1 eksemplar asli
  2. 1 eksemplar fotokopi

Surat – surat tersebut, nantinya akan dimasukkan ke dalam Stopmap Kuning yang ditujukan untuk Kaur TU dan Umum, Stopmap merah untuk Kaur Keuangan dan Stopmap biru untuk Dukuh.

Jika anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, langsung saja datangi Sekretariat Panitia Pengisian  di Kantor Desa pada saat jam kerja.

Itulah beberapa informasi yang berguna bagi kalian yang ingin menjadi kepala dusun. Mulai dari mengetahui tugas-tugas kepala dusun, masa jabatan kepala dusun, dan cara mencalonkan diri sebagai kepala dusun.

Berbagai sumber

×
Berita Terbaru Update