Notification

×

Iklan

Bagaimana Hukum Mencukur Bulu Kemaluan

Jumat, Januari 03, 2020 | 15:11 WIB Last Updated 2020-01-03T08:12:29Z
Kampoeng News



Kampoeng News– Dalam Islam, mencukur dan mencabut bulu kemaluan hukumnya adalah sunnah. Ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, baik kemaluan belakang atau dubur maupun kemaluan depan atau kubul. Kesunnahan ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, dia berkata;

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ يَقُولُ: الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ

Aku mendengar Nabi Saw bersabda; ‘Fitrah itu ada lima, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku-kuku, dan mencabut rambut ketiak. (Hukum Mencukur Rambut Kemaluan)

Menurut para ulama, bagi laki-laki lebih baik bulu kemaluannya dicukur daripada dicabut. Hikmah dan manfaat mencukur bulu kemaluan bagi laki-laki, selain agar bersih, juga agar menumbuhkan gairah syahwat. Gairah syahwat akan lebih kuat jika laki-laki mencukur bulu kemaluannya.

Adapun bagi perempuan, lebih baik dicabut daripada dicukur. Hikmah dan manfaat mencabut kemaluan bagi perempuan, selain agar bersih, juga karena hal itu bisa melemahkan syahwatnya dan melembutkan kemaluannya.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiatul Bujairimi berikut;



وَالْأَفْضَلُ لِلذَّكَرِ الْحَلْقُ وَلِغَيْرِهِ النَّتْفُ، وَقَالُوا فِي حِكْمَتِهِ، إنَّهُ يُضْعِفُ الشَّهْوَةَ، وَالْحَلْقُ يُقَوِّيهَا وَعَكَسَ الْمَالِكِيَّةُ. وَقَالُوا: لِأَنَّ نَتْفَهَا يُرْخِي الْفَرْجَ

Yang paling utama bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya, ‘Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa melemahkan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Menurut ulama Malikiyah sebaliknya. Mereka menyatakan; ‘Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya.

Juga disebutkan dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarh Al-Khatib berikut;

كان الحلق أولى للرجل والنتف أولى للمرأة لما قيل إن الحلق يقوّي الشهوة، فالرجل أولى به والنتف يضعفها فالمرأة أولى به

Baca Juga :  Hukum Wudhu di Kamar Mandi
Mencukur kemaluan lebih utama bagi laki-laki, sementara mencabut lebih utama bagi perempuan. Dikatakan bahwa mencukur bulu kemaluan bagi laki-laki bisa menguatkan gairah syahwat, karena itu laki-laki lebih utama mencukurnya. Sementara mencabut bisa melemahkan syahwat, karena itu perempuan lebih utama mencabut. Wallahu a’lam bis showab.

Sumber : Bincangsyariah.com
×
Berita Terbaru Update