Notification

×

Iklan

Buah Durian Milik Tetangga Jatuh, Lalu Kita Ambil, Boleh Apa Nggak Ya? Berikut Penjelasannya!

Selasa, Agustus 17, 2021 | 06:01 WIB Last Updated 2021-08-17T10:51:30Z


2.760 Views

KAMPOENG NEWS.COM - Banyak kita jumpai buah durian  yang pohonnya milik tetangga yang berjatuhan. Pada umumnya, buah yang sudah jatuh dari pohon tersebut tidak diambil oleh pemiliknya. Bagaimana hukum mengambil buah yang jatuh tersebut untuk dimakan atau dijual, apakah boleh dan halal?


Mengambil buah durian yang jatuh dari pohon milik orang lain, baik untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh dan halal jika kita yakin bahwa pemiliknya sudah tidak memperdulikan lagi, atau diketahui bahwa pemiliknya sudah rida dan rela, dan atau sudah menjadi kebiasaan masyarakat bahwa jika ada buah jatuh dari pohon, maka boleh diambil oleh siapa pun.


Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut;


وَيَحْرُمُ أَخْذُ ثَمَرٍ مُتَسَاقِطٍ إنْ حُوِّطَ عَلَيْهِ وَسَقَطَ دَاخِلَ الْجِدَارِ وَكَذَا إِنْ لَمْ يُحَوَّطْ عَلَيْهِ أَوْ سَقَطَ خَارِجَهُ لَكِنْ لَمْ تُعْتَدِ الْمُسَامَحَةُ بِأَخْذِهِ وَفِي الْمَجْمُوْعِ مَا سَقَطَ خَارِجَ الْجِدَارِ إنْ لَمْ تُعْتَدْ إِبَاحَتُهُ حَرُمَ وَإِنِ اعْتِيدَتْ حَلَّ


“Dan haram memungut buah-buahan yang telah jatuh bila pohonnya dipagari dan jatuh di dalam tembok pagar, atau jatuh di luar tembok pagar hanya saja tidak ada kebiasaan masyarakat dalam kebolehan mengambilnya. Dalam kitab al-Majmu’ disebutkan bahwa ‘Benda yang jatuh di luar tembok pagar bila tidak umum kebolehan mengambilnya di masyarakat, maka haram memungutnya. Namun jika umum kebolehan mengambilnya, maka hukumnya halal.”

Dalam kitab Asnal Mathalib juga disebutkan sebagai berikut,


فَلَوْ جَرَتِ الْعَادَةُ بِأَكْلِ مَا تَسَاقَطَ مِنْهَا  جَازَ  إِجْرَاءً لَهَا مَجْرَى اْلإِبَاحَةِ لِحُصُوْلِ الظَّنِّ بِهَا


“Jika sudah biasa dengan memakan buah yang jatuh dari pohon, maka boleh (diambil dan dimakan) karena sudah berlaku hukum ibahah atau kebolehan karena sudah ada dugaan (kerelaan) dengan buah yang jatuh tersebut (dari pemiliknya).”


Namun, jika sebaliknya, yaitu diyakini bahwa pemiliknya tidak rela, atau dalam masyarakat tidak ada kebiasaan mengambil buah yang jatuh, atau buah yang jatuh masih di area dalam pagar pohon tersebut, maka tidak boleh mengambil buah tersebut. ( Bincangsyariah.com )

×
Berita Terbaru Update