Notification

×

Iklan

Anda Pernah Mencium Istri Ketika Puasa Siang Hari Di Bulan Ramadhan? Berikut Hukumnya!

Kamis, April 22, 2021 | 13:16 WIB Last Updated 2021-04-22T06:17:26Z

Ganigambar.blogspot.com

KAMPOENG NEWS.COM - Pasangan suami istri boleh saja bermesraan untuk memupuk rasa cinta diantara keduanya. Namun, ketika berpuasa di bulan suci Ramadhan ada batasan yang harus dijaga oleh setiap pasangan suami istri agar puasanya tidak batal.

Dalam keadaan berpuasa seorang suami diperbolehkan bermesraan dengan istrinya dan bahkan boleh menciumnya. Dalam riwayat hadits Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra, dia berkata, “Nabi SAW mencium dan bercumbu (dengan istrinya) saat beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya di antara kalian’.  

Kemudian, Amir bin Salamah juga pernah bertanya kepada Rasulullah SAW. "Apakah orang berpuasa boleh mencium. Maka Rasulullah SAW pun menjawab, "Tanyakanlah kepada dia (Ummu Salamah)". Kemudian Ummu Salamah memberitahukannya bahwa Rasulullah SAW berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa)." (HR. Muslim).


Selain itu, Umar bin Khattab juga pernah menciumi istrinya di bulan Ramadhan. Namun setelah itu beliau tersadar dan segera menghadap Rasulullah SAW untuk meminta fatwa. Seperti diriwayatkan dalam hadits, Umar bin Khattab berkata:


"Pada suatu hari nafsuku menggelora lalu kucium istriku dalam kondisi berpuasa. Lalu setelah itu aku datang kepada Nabi SAW. Aku berkata, ‘Hari ini aku telah melakukan perkara besar, aku mencium istriku padahal aku berpuasa’. Maka Rasulullah SAW pun berkata kepadaku,


"Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air ketika berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak mengapa’. Lalu beliau bersabda ‘Maka bagaimana dengan mencium (bukankah begitu)?" (HR. Ahmad).


Namun, bermesraan dengan istri saat berpuasa tetap ada batasannya, yaitu tidak boleh sampai keluarga air mani diantara keduanya. Karena, keluarnya air mani termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa.

Jika sampai mengeluarkan air mani, maka ia harus tetap meneruskan puasanya dan wajib untuk mengganti puasanya di hari kemudian. Namun, jika hal tersebut terjadi bulan di bulan Ramadhan, maka tidak perlu meneruskan puasanya.


Sementara, dalam buku “Fiqih Puasa dalam Mazhab Syafi’i”, Muhammad Ajib menjelaskan bahwa jika pasangan suami istri sampai melakukan hubungan intim saat berpuasa di siang hari, maka puasanya batal dan wajib qadha puasa. Diwajibkan juga baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai kafarat. Jika tidka mampu, baru boleh memberi makan 60 fakir miskin. ( Republika.co.id)

 

×
Berita Terbaru Update