Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hukum Menjual Daging atau Kulit Hewan Kurban, Boleh atau Tidak?

Bolehkah menjual daging atau kulit hewan Qurban, simak jawabannya di penjelasan berikut.


Kampoeng News. Com
– Dalam pembahasan fikih kurban, ada satu persoalan yang kerap muncul: apakah hukum menjual daging atau kulit hewan kurban? Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “tidak”, sebab hukumnya bergantung pada siapa yang menerima bagian kurban tersebut.

Sejatinya dalam pandangan ulama dari kalangan Syafi’iyyah, bahwa daging kurban yang diterima oleh fakir miskin berstatus tamlik, yakni diberikan sebagai kepemilikan penuh.

Ini berartinya, bagian kurban itu telah menjadi milik orang miskin secara utuh. Karena itu, ia boleh memperlakukan bagian tersebut sebagaimana harta miliknya sendiri, termasuk menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya, memakannya, atau menyuguhkannya kepada tamu.

Keterangan ini dijelaskan oleh Imam Ramli dalam kitab berjudul Tuhfatul Muhtaj bahwa orang fakir dan miskin diperbolehkan menjual daging kurban yang ia terima. Ia menjelaskan:

وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية

Artinya, orang fakir berhak melakukan tindakan apa pun terhadap bagian kurban yang diterimanya, termasuk menjualnya, karena ia telah memilikinya secara penuh. Adapun orang kaya, ia tidak boleh menjualnya. Namun, ia tetap boleh memanfaatkan bagian yang dihadiahkan kepadanya dengan cara memakannya, menyedekahkannya, atau menjamukannya kepada orang lain, sekalipun kepada orang kaya. Sebab, kedudukannya hanyalah seperti orang yang berkurban itu sendiri.

Hal ini sejalan dengan keputusan Muktamar NU ke-27 di Situbondo pada 8–21 Desember 1984, yang menegaskan:

353. S. Bagaimana hukumnya kulit-kulit hewan kurban yang dikumpulkan dan dijual, kemudian hasilnya untuk membangun mushalla, madrasah dan sebagainya?

J. Menjual kulit-kulit hewan kurban tidak boleh kecuali oleh mustahiqnya yang berhak atas kulit-kulit tersebut yang fakir/miskin. Sedangkan bagi mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang mu’tamad, tidak boleh.

Keterangan serupa juga dijumpai dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdurrahman, halaman 257:

وللفقير التصرف فى المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه بخلاف الغني إلخ .

Artinya, orang fakir berhak melakukan tindakan terhadap sesuatu yang diterimanya, termasuk menjualnya, karena ia memiliki penuh apa yang diberikan kepadanya. Berbeda dengan orang kaya, dan seterusnya.

Sementara itu, dalam Al-Mauhibah, jilid IV, halaman 697, disebutkan:

ولا يجوز بيع شيء أي أضحية التطوع ولو جلودها الخبر: من باع جلد أضحية فلا أضحية له ( رواه الحاكم وصححه )

Artinya, tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban sunnah, meskipun kulitnya. Dalilnya adalah hadis: “Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim dan disahihkan olehnya)

Dari keterangan para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa:

Pertama, Jika bagian kurban diberikan kepada fakir miskin, maka ia boleh menjualnya karena telah menjadi miliknya secara penuh.

Kedua, Jika penerimanya orang kaya, maka menurut pendapat mu’tamad dalam mazhab Syafi’i, ia tidak boleh menjualnya.

Ketiga, Jika yang dimaksud adalah hewan kurban sunnah, maka bagian-bagiannya tidak boleh diperjualbelikan.

Dengan demikian, hukum menjual daging atau kulit hewan kurban tidak bisa digeneralisasi. Ia mengikuti status kepemilikan dan siapa penerima bagian tersebut. Jika orang miskin yang membutuhkan maka diperboleh menjualnya.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Hukum Menjual Daging atau Kulit Hewan Kurban, Boleh atau Tidak?
  • Hukum Menjual Daging atau Kulit Hewan Kurban, Boleh atau Tidak?
  • Hukum Menjual Daging atau Kulit Hewan Kurban, Boleh atau Tidak?
  • Hukum Menjual Daging atau Kulit Hewan Kurban, Boleh atau Tidak?
  • Hukum Menjual Daging atau Kulit Hewan Kurban, Boleh atau Tidak?
  • Hukum Menjual Daging atau Kulit Hewan Kurban, Boleh atau Tidak?