Hukum Membonceng Wanita Yang Bukan Mahramnya

00:00
00:00

KAMPOENG NEWS COM. Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita jumpai seorang laki-laki yang membonceng wanita. Perbuatan ini tidak masalah apabila hal itu dilakukan oleh suami-istri atau membonceng wanita mahramnya. Namun, seringkali kali juga banyak laki-laki yang membonceng perempuan bukan mahramnya. Lantas, bagaimanakah hukum membonceng wanita yang bukan mahram?

Dalam literatur kitab fikih, diperbolehkan bagi seorang laki-laki membonceng laki-laki lainnya demikian juga perempuan membonceng perempuan lainnya. Apabila seorang laki-laki membonceng seorang perempuan maka yang dibolehkan adalah membonceng mahromnya atau istrinya. Sementara untuk lainnya tidak diperbolehkan karena menghindari adanya sahwat yang diharamkan.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Al-Mausu’ah Fikhiyah, juz 3, halaman 91 berikut,

 يجوز إرداف الرجل للرجل والمرأة للمرأة إذا لم يؤد إلى فساد أو إثارة شهوة لإرداف الرسول للفضل بن العباس ويجوز إرداف الرجل لامرأته والمرأة لزوجها لإرداف الرسول لزوجته صفية رضي الله عنها وإرداف الرجل للمرأة ذات الرحم المحرم جائز مع أمن الشهوة وأما إرداف المرأة للرجل الأجنبي والرجل للمرأة الأجنبية فهو ممنوع سدا للذرائع واتقاء للشهوة المحرمة

Artinya : “Diperbolehkan laki-laki membonceng laki-laki lainnya dan perempuan kepada perempuan lainnya, apabila tidak mengahantarkan kepada kerusakan atau sahwat, karena memboncengnya Rasul kepada Fadal bin Abbas.

Diperbolehkan juga laki-laki membonceng istrinya dan perempuan membonceng suaminya karena Nabi pernah membonceng istrinya Shafiyah RA. Demikian juga boleh apabila membonceng mahramnya ketika aman dari syahwat. Adapun perempuan yang membonceng laki-laki bukan mahram atau laki-laki yang membonceng perempuan bukan mahram, hukumnya dilarang karena menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat.”

Berdasarkan penjelasan diatas keharaman laki-laki membonceng perempuan bukan mahram adalah untuk menghindari dari adanya syahwat. Apabila syahwat tersebut dapat dihindari dengan cara duduk tidak terlalu dekat atau dengan perbuatan lainnya, maka membonceng perempuan bukan mahram diperbolehkan.

Sebagaimana dalam kitab Hasyiyah Jamal, juz 4, halaman 124 berikut,

وَضَابِطُ الْخَلْوَةِ اجْتِمَاعٌ لَا تُؤْمَنُ مَعَهُ الرِّيبَةُ عَادَةً بِخِلَافِ مَا لَوْ قُطِعَ بِانْتِفَائِهَا عَادَةً فَلَا يُعَدُّ خَلْوَةً ا هـ . ع ش عَلَى م ر مِنْ كِتَابِ الْعِدَدِ

Artinya : “Standarisasi adanya khalwat adalah pertemuan yang tidak diamankan adanya adanya kecurigaan secara adat. Berbeda halnya apabila sudah dipastikan tidak adanya kecurigaan secara kebiasaan, maka tidak disebut khalwat. ”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, seorang laki-laki tidak diperbolehkan untuk membonceng perempuan bukan mahram, karena menghindari dari adanya syahwat. Tetapi, apabila syahwat tersebut dapat dihindari dengan cara duduk tidak terlalu dekat atau dengan perbuatan lainnya, maka membonceng perempuan bukan mahram diperbolehkan.

Demikian penjelasan mengenai hukum membonceng wanita yang bukan mahram. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Hukum Membonceng Wanita Yang Bukan Mahramnya
  • Hukum Membonceng Wanita Yang Bukan Mahramnya
  • Hukum Membonceng Wanita Yang Bukan Mahramnya
  • Hukum Membonceng Wanita Yang Bukan Mahramnya
  • Hukum Membonceng Wanita Yang Bukan Mahramnya
  • Hukum Membonceng Wanita Yang Bukan Mahramnya