Notification

×

Iklan

Kepergok Bawa Sawit Hasil Curian Ditengah Malam, Seorang Pemuda di Siabu Ditangkap Warga

Selasa, Februari 25, 2025 | 11:04 WIB Last Updated 2025-02-25T04:20:22Z
Mediasi pelaku dan korban 


KAMPOENG NEWS.COM. SIABU SALO - Nasip naas dialami seorang pemuda di desa Siabu kecamatan Salo Kabupaten Kampar, niat hati menjual sawit hasil curian berhasil digagalkan warga.

Senin malam 24 februari 2025, Sekitar pukul 23.30 WIB malam, seorang pemuda berinisial R warga dusun Sungai Abang desa Siabu sedang mengendarai sepeda motor bermuatan tandan buah sawit, ditengah jalan di pendakian dekat kedai mas bujel rantai sepeda motornya putus, dan diparkiran dipinggir jalan.

Melihat hal itu Angga seorang pemuda yang sedang duduk depan rumah merasa curiga, pikirnya masa iya jam 12 malam ada orang bawa sawit, tanpa pikir panjang dihubungi teman teman terdekatnya.

Selamet Efendi ( Bujel) bersama Angga dan kawan-kawan mendatangi sepeda motor yang bermuatan sawit, tak jauh dari situ terlihat seorang Pemuda yang tidak asing duduk  terdiam di kegelapan.

Dengan penuh penasaran mereka bertanya kepada pemuda yang berinisial R dari mana dan mau kemana, dan apa maksudnya bawa sawit ditengah malam.

Dengan nada terbata bata penuh ketakutan dia menjawab sudah mencuri sawit dikebun Bapak Suprowo, yang berada di bendungan dekat perbatasan desa Salo.

Mendengar jawaban tersebut mereka merasa jengkel, dan hampir saja dihakimi warga, untung saja beberapa tokoh masyarakat, RT RW dan kepala Dusun berada dilokasi, sehingga pelaku dapat di amankan.

warga berbondong-bondong datang untuk melihat kejadian tersebut, barang bukti berupa sepeda motor dan tandan buah sawit sekitar 400 kilogram diamankan.

Untuk menghindari amukan warga, pelaku dibawa ke Aula desa Sungai Abang untuk dilakukan proses penyelesaian. Oang tua pelaku dihadirkan oleh perangkat desa, bersama dengan korban pencurian.

Kepala Dusun memfasilitasi mediasi, sesuai kesepakatan korban dan orang tua pelaku, dibuatkan perjanjian tertulis agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, jika mengulangi lagi,  maka langsung di bawa ke pihak kepolisian, dan dikenakan ganti rugi dari pelaku ke korban pencurian uang sebesar Rp. 5000.000.

Sedangkan buah sawit hasil curian diserahkan oleh pemilik kepada pemuda, untuk sepeda motor ditahan sebagai jaminan agar denda yang telah disepakati kedua belah pihak agar segera membayarkannya.
×
Berita Terbaru Update