Notification

×

Iklan

Syarat Menjadi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Berapa Gajinya, Bagi Yang Berminat Silahkan!

Senin, September 27, 2021 | 20:30 WIB Last Updated 2021-09-27T13:30:42Z
Syarat Jadi Kepala Desa:

Warga negara Republik Indonesia.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat. 
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa. 
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Berbadan sehat.
Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa. Pemilihan Kepala Desa ini bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

Lama jabatan kepala desa, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 adalah selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling lama 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dalam bekerja, Kepala Desa diperbantukan dengan sejumlah perangkat desa yang terdiri atas:

Sekretariat Desa;

Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.

Persyaratan Menjadi Perangkat Desa. Untuk menjadi perangkat desa, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.
Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa 2021

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ketentuan pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan.

Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp. 2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.

Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan

Besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya seperti kepala Dusun paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.

Nominal gaji di atas adalah gaji pokok kepala desa, sektretaris desa dan perangkat desa, belum termasuk THR (Tunjangan Hari Raya).
×
Berita Terbaru Update