Notification

×

Iklan

Hukum Mengonsumi Daging Kura-kura, Halal Atau Haram?

Selasa, Maret 09, 2021 | 09:09 WIB Last Updated 2021-03-09T02:13:51Z

Kampoeng News.Com – 
Di Indonesia, kura-kura termasuk hewan yang dilindungi oleh negara. Karena itu, kura-kura tidak boleh dipelihara untuk diperdagangkan, juga tidak boleh dibunuh untuk dikonsumsi atau lainnya. Menurut para ulama, sebenarnya bagaimana hukum mengonsumsi daging kura-kura, apakah halal atau haram?


Menurut ulama Syafiiyah, mengonsumsi daging kura-kura, baik kura-kura laut maupun kura-kura darat, hukumnya adalah haram. Kura-kura tidak boleh dikonsumsi karena kura-kura termasuk jenis hewan yang bisa hidup di lautan dan daratan.


Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar berikut;


يحرم الضفدع و السرطان و السلحفاة على الراجح


Haram makan kodok, ketam dan kura-kura menurut pendapat yang unggul (di kalangan ulama Syafiiyah).


Dalam kitab Raudhatut Thalibin, Imam Nawawi memasukkan kura-kura sebagai bagian dari jenis yang bisa hidup di lautan dan daratan, seperti buaya, kodok dan lainnya. Karena itu, menurut pendapat yang paling shahih, mengonsumsi kura-kura hukumnya adalah haram. Beliau berkata sebagai berikut;


الضرب الثاني ما يعيش في الماء والبر أيضا..ويحرم التمساح على الصحيح والسلحفاة على الأصح


Bagian kedua adalah hewan yang hidup di air dan daratan juga. Maka buaya hukumnya adalah haram menurut pendapat yang shahih, dan kura-kura (juga haram) menurut pendapat yang lebih shahih.


Adapun menurut ulama Hanabilah dan ulama Malikiyah, kura-kura laut hukumnya halal dimakan namun dengan syarat harus disembelih terlebih dahulu. Sementara kura-kura darat, menurut ulama Hanabilah, adalah haram dimakan.


Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah;

و يحرم اكل السلحفاة برية كان او بحرية و هى المعروفة بالترسة لانها تعيش فى البر و البحر.الحنابلة و المالكية قالويحل اكل السلحفاة البحرية الترسة بعد ذبحها. اما السلحفاة البرية فالراجح عند حنابلة حرمتها


Haram makan kura-kura, baik kura-kura darat atau laut, yaitu yang dikenal dengan penyu, karena bisa hidup di darat dan laut. Ulama Hanabilah dan Malikiyah berkata bahwa halal makan kura-kura laut setelah disembelih. Adapun kura-kura darat, maka pendapat yang kuat di kalangan ulama Hanabilah adalah haram.

Sumber : Bincangsyariah.com

×
Berita Terbaru Update