KAMPOENG NEWS.COM. 
Di antara perkara yang banyak dipertanyakan di tengah masyarakat adalah mengenai hukum memakan daging tupai atau bajing. Sebenarnya, bagaimana hukum memakan daging tupai atau bajing ini?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum memakan daging tupai atau bajing. Pertama, hukum memakan daging tupai adalah halal. Kedua, makan daging tupai atau bajing hukumnya haram.


Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berikut;

وأما السمور والسنجاب والفنل بفتح الفاء والنون والقاقم بالقافين وضم الثانية والحواصل ففيها وجهان الصحيح المنصوص أنها حلال والثاني انها حرام

Adapun hukum berang-berang, tupai atau bajing, fenol, burung cerpelai, maka ada dua pendapat di kalangan para ulama. Pertama, dan ini merupakan pendapat yang shahih dan tegaskan (oleh ulama Syafiiyah) bahwa hukumnya halal. Kedua, hukumnya adalah haram.


Di antara dua pendapat di atas, pendapat yang pertama merupakan pendapat yang shahih di kalangan ulama Syafiiyah. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Masail Al-Imam Ibn Hanbal berikut.


الصحيح في المذهب الشافعي: أن السنجاب حلال، فيحل جلده، وفي وجه في المذهب: أنه حرام وفي المذهب الحنبلي وجهان في السنجاب: أحدهما: يحرم. صححه في الرعاية الكبرى، وتصحيح المحرر، واختاره أبو يعلى. والثاني: لا يحرم، مال إليه ابن قدامة وغيره.


Pendapat yang shahih dalam Madzhab Al-Syafi’i bahwa tupai atau bajing hukumnya adalah halal sehingga kulitnya juga halal. Menurut satu pendapat dalam Madzhab Al-Syafi’i bahwa tupai atau bajing hukumnya adalah haram. Di dalam Madzhab Al-Hanbali ada dua pendapat dalam masalah hukum tupai.


Salah satu pendapat mengatakan haram, dan pendapat ini yang dishahihkan dalam kitab Al-Ri’ayah Al-Kubra dan Tashhih Al-Muharrar, dan dipilih oleh Imam Abu Ya’la. Kedua, tidak haram, dan Ibnu Qudamah dan ulama lainnya condong memilih pendapat ini.


Bahkan dalam kitab Hasyiah Al-Bujairimi ditegaskan mengenai kehalalan makan daging tupai atau bajing ini. Ini sebagaimana disebutkan sebagai berikut;


ويحل أيضا السنجاب وهو حيوان على حد اليربوع يتخذ من جلده الفراء


Dan halal juga (makan daging) tupai. Ia adalah hewan yang bentuknya seperti tikus yang kulitnya bisa dibuat semacam pakaian.


Dengan demikian, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum memakan daging tupai. Sebagian ulama mengatakan halal, dan sebagian lagi mengatakan haram. Namun pendapat yang shahih di kalangan ulama Syafiiyah mengatakan bahwa memakan daging tupai hukumnya adalah halal.


Sumber : Bincangsyariah.com