Notification

×

Iklan

Cara Menghitung Zakat Mal Dan Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Zakat

Senin, Mei 11, 2020 | 16:01 WIB Last Updated 2020-05-11T09:22:45Z
KAMPOENG NEWS - Membayar zakat memang menjadi hal yang cukup dekat dengan umat muslim. Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak.

Di sisi lain, bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, mereka malah harus diberikan zakat. 
Seorang Muslim yang mampu secara ekonomi, wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. 

Nah, bagi kamu Anda seorang muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat, jangan lupa untuk membayar Zakat Mal (harta). Bagaimana cara perhitungan membayar zakat mal  dan Siapa saja golongan yang berhak menerima? 
Berikut rangkuman yang dikutip dari zakat.or.id. 

1. Pengertian harta yang dizakatkan
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan). 

Maka, sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi dua syarat, yakni: 

a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai. 
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. 

2. Dalil dan hukum Zakat Mal
Banyak penyebutan zakat di dalam Al-Qur'an, di antaranya adalah dalam (QS. al-Baqarah [2]: 43) 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ 

Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". 

Selain zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam, Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia.

3. Syarat Orang yang Wajib Zakat
Sedangkan syarat orang wajib zakat adalah, seorang Muslim atau Muslimah, berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab. 

4. Syarat Harta yang Wajib Dizakati dan Waktu Mengeluarkan Zakat Mal
Syarat harta yang wajib dizakati yakni, 
a. kepemilikan penuh (pribadi) 
b. hartanya tidak berkurang 
c. alias bertambah atau berkembang 
d. sudah cukup nisab 
e. lebih dari kebutuhan pokok 
f. bebas dari utang. Utang yang dimaksud di sini adalah utang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok. 
g. dan sudah berlalu satu tahun (12 bulan). 
Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni, 85 gram apabila dalam bentuk emas. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai kadar zakat maal. 

Maka, perhitungan zakat adalah seperti berikut: 
Nisab zakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. 
Contoh, bila Anda memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut. 
5. Penerima Zakat Mal
Sebagai Ibadah yang tertera dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. 
Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut: 

1. Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 

2. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. 
3. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 
4. Mu'allaf, adalah mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. 
5. Hamba sahaya, atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. 
6. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 
7. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. 
8. Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. 
Jadi, jika Anda termasuk yang sudah wajib membayar zakat sesuai dengan hukum dan telah memenuhi beberapa syaratnya, maka jangan lupa untuk membayar zakat, ya. Karena membayar zakat adalah wajib hukumnya bagi yang mampu.
Sumber : Kumparan.com
×
Berita Terbaru Update