Notification

×

Iklan

BPS Buka Lowongan 390 Ribu Petugas Sensus 2020, Mau Ikutan ? Cek Syarat Pendaftarannya

Selasa, Maret 10, 2020 | 15:21 WIB Last Updated 2020-10-02T12:08:15Z
KAMPOENG NEWS

KAMPOENG NEWS.COM – Guna menyukseskan Sensus Penduduk Tahun 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) akan membuka lowongan kerja untuk 390 ribu petugas di seluruh Indonesia pada awal April 2020 mendatang.

Proses rekrutmen petugas sensus akan dilakukan lewat serangkaian proses seleksi yang transparan.

Salah satu syarat pendaftaran petugas sensus penduduk 2020 yakni memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Syarat lainnya, petugas sensus juga harus berdomisili sesuai dengan daerah tempat sensus dilaksanakan.


Dikutip dari laman resmi BPS, Senin (9/3/2020), proses rekrutmen petugas SP2020 secara umum akan dimulai pada bulan Maret 2020.

Lokasi maupun waktu pasti pembukaan pendaftaran sendiri akan segera diumumkan di kantor BPS di daerah masing-masing, baik di kabupaten maupun kota.

"Untuk itu, sering cek informasi pembukaan rekrutmen petugas sensus melalui kantor BPS terdekat atau membuka website kantor BPS di wilayah," tulis BPS dalam keterangannya.

Bagi pelamar yang lolos dan ditetapkan sebagai petugas Sensus Penduduk 2020 nantinya akan menerima pelatihan singkat, khususnya terkait pengisian kuesioner dan pengetahuan dasar tentang data-data penduduk.

"Kita training bagaimana mengisi kuesioner. Katakanlah konsep penduduk, apa yang dinamakan pendidikan terakhir," ujar Kepala BPS Suhariyanto.

Sebelumnya, Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, petugas sensus bertugas mendatangi rumah-rumah penduduk untuk melakukan sensus penduduk dan wawancara selama penyelenggaraan Sensus Penduduk 2020 pada Juli mendatang.

"Kita perlu teman-teman untuk menjadi petugas Sensus Penduduk. Silakan daftar," kata Suhariyadi seperti dikutip dari Kompas.com.

Sensus penduduk 2020 secara online

Sebagai informasi, dalam Sensus Penduduk 2020 ini, BPS menggunakan metode kombinasi (combine method) yang menggunakan data administrasi pendudukan dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai basis data dasar, serta metode wawancara.

Periode Sensus Penduduk Online (SP Online) akan dimulai pada 15 Februari-31 Maret 2020.

Penduduk dapat mengakses laman sensus.bps.go.id menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.

Berikut tata cara pengisian sensus penduduk dengan sistem online yang dikutip Kompas.com dari harian Kompas edisi 17 Februari 2020:

1. Masuk ke laman www.sensus.bps.go.id menggunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet.

2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

3. Mengisi nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Membuat Password dan memilih pertanyaan pengaman untuk menjaga keamanan data.

5. Layar daftar pertanyaan akan muncul, lalu isi daftar pertanyaan sesuai dengan kondisi saat ini.

6. Contoh pertanyaan meliputi alamat, daya listrik, jenis air minum yang digunakan, dan data anggota keluarga lainnya.

7. Setelah selesai mengisi daftar pertanyaan, klik kirim.

8. Klik unduh bukti pengisian. . Selesai.

Bagi penduduk yang belum mengikuti Sensus Penduduk Online, mereka akan didatangi petugas sensus untuk melakukan Sensus Penduduk Wawancara dengan menggunakan hp/tablet atau kuesioner kertas selama bulan Juli 2020.

Data penduduk yang dihasilkan melalui Sensus Penduduk 2020 merupakan data dasar yang dapat digunakan untuk membuat kebijakan di berbagai bidang seperti pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lain sebagainya.

Dasar hukum sensus penduduk tercatat pada UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Dimana Sensus Penduduk bisa dilakukan sekali dalam setiap sepuluh tahun.

Secara global, PBB juga merekomendasikan untuk melakukan Sensus Penduduk paling tidak 10 tahun sekali.

Indonesia pernah melakukan sensus di tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan terbaru dilakukan tahun 2020.

Tahun ini, pertamakalinya BPS menggunakan metode survei secara daring.

Sehingga nantinya, jika penduduk yang sudah mengisi data kependudukan secara online, petugas sensus tak perlu lagi datang ke rumah untuk pendataan.
Sumber: www.serambinews.com
×
Berita Terbaru Update