Notification

×

Iklan

Banyak Warga Desa Siabu Terdaftar Memiliki RTLH (Rumah Tidak Layak Huni ) Tetapi Gagal Diajukan karena Tidak Lengkap Syarat Administrasi

Minggu, April 08, 2018 | 23:58 WIB Last Updated 2018-04-08T17:45:49Z
Kampoeng News

SALO. (Kampoeng News ) -  Pada tahun ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merenovasi 3.000 unit Rumah Tak Layak Huni (RTLH) masyarakat Riau. Renovasi tersebut dilakukan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Sebagai mana disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (PKPP) Riau Muhammad Amin, kepada CAKAPLAH.com. Masing-masing penerima bantuan renovasi akan mendapatkan Rp15 juta. Karena bantuan tersebut hanya bersifat  peningkatan kualitas rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Adanya bantuan tersebut kita harapkan dapat meningkatkan semangat gotong royong masyarakat untuk meningkatkan kualitas tempat tinggalnya".

Sedangkan untuk penerima BSPS sendiri berdasarkan data basis terpadu. Dimana tahun 2017 PKPP Riau sudah disampaikan ke kabupaten/kota untuk mengusulkan nama calon penerima bantuan.

Program pemerintah  ini disambut baik oleh masyarakat, diantaranya masyarakat desa  Siabu kecamatan  Salo Kabupaten Kampar Riau .  Setelah mendapat informasi dan arahan  dari pemerintahan  desa, tentang bantuan kepada warga yang rumahnya tidak layak huni.  Seluruh kepala Dusun bergegas untuk mendata warga yang rumahnya masuk kedalam RTLH.

Dari informasi sekretaris desa Siabu Nurbaini, " memang masih banyak warga kami desa Siabu ini yang rumahnya masuk dalam RTLH ( Rumah  Tidak Layak Huni). Dan kami tetap mendata warga, siapa saja yang bisa di usulkan untuk mendapat bantuan program pemerintah untuk pemukiman ini".

Selain itu Beliau juga menyampaikan banyak warga yang masuk rumahnya dalam  kriteria  RTLH, tetapi tidak lengkap persyaratan,  seperti KTP elektrik dan surat tanah. Karena itu merupakan persyaratan penting untuk mendapatkan bantuan RTLH ini.

sekdes juga  mengharapkan warga untuk segera mengurus persyaratan yang sudah ditentukan jika ingin namanya diusulkan untuk mendapatkan bantuan program ini".
Karena jika salah satu syarat tidak ada, seperti KTP elektrik,  KK dan surat kepemilikan tanah, maka tidak bisa diajukan, bahkan bisa dibilang gagal untuk mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni  (RTLH) ini, ungkapnya".

"Jika pendataan  warga sudah selesai,  pihak pemerintahan desa akan segera mengirimkan data warga yang diusulkan keperintahan kabupaten, untuk bisa di seleksi dan di survei, siapa-siapa rumah warga yang diterima dan mwmenuhi syarat untuk mendapatkan  bantuan ini, tambahnya".

Untuk diketahui, program BSPS pada dasarnya merupakan bantuan pemerintah berupa stimulan bagi MBR untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan/peningkatan kualitas rumah beserta Prasarana, Sarana dan Utilitasnya (PSU).

Dengan program seperti ini masyarakat dapat terbantu untuk memiliki tempat tinggal yang layak, apalagi warga yang betul -betul tidak mampu untuk membuat rumah ataupun hanya sekedar memperbaikinya.

Sedangkan Jumlah bantuan yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp15 juta hingga Rp 30 juta tergantung kondisi rumah warga yang mendapatkan bantuan. Dan bantuan BSPS sendiri tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai. Tapi diberikan dalam bentuk bantuan bahan bangunan, seperti pasir, batu bata, semen dan lain-lain.(cakaplah.com)

×
Berita Terbaru Update