Kades Siabu Tarmo, S.Pd 1.233 Views |
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 019/PROT/047/2024 yang ditujukan kepada Forkofimda Kampar, Kepala OPD dan Instansi Vertikal, BUMN,BUMD dan Perusahaan Swasta di Lingkup Pemkab Kampar , Camat dan Lurah/ Kepala Desa Se Kabupaten Kampar.
Kades menyampaikan, agar warga dapat memasang umbul-umbul, baliho, banner, atau hiasan lainnya di setiap Rumah atau kantor lembaga Pemerintah, terhitung mulai tanggal 1 - 31 Agustus 2024 mendatang, untuk HUT RI merujuk pada pedoman yang dapat di unduh di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
" Berdasarkan surat edaran Bupati Kampar kami pemerintah desa Siabu menindaklanjuti untuk menghimbau kepada masyarakat agar memasang umbul umbul dan bendera, dalam rangka HUT RI ke 79 ini, ini merupakan bukti kecintaan kita terhadap Negara kesatuan Republik Indonesia ini", ucap Kades.
Selain itu Kades mengajak Kepada Kepala Dusun dan perangkat desa lainnya masing-masing untuk memakai pakaian Melayu bagi yang mempunyai, ketika bertugas ke kantor. Terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan 09 Agustus 2024.
Selanjutnya Kades juga mengintruksikan kepada seluruh Kadus , RW dan RT di desa Siabu agar menghimbau warganya untuk memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di tempat tinggal atau tempat kerjanya masing masing mulai dari 01 agustus - 31 agustus 2024.