Notification

×

Iklan

Apakah Desamu Sudah Pantas Dimekarkan?

Kamis, Januari 10, 2019 | 12:21 WIB Last Updated 2019-06-15T17:37:26Z
Kampoeng news

Desa merupakan wilayah yang jauh dari pusat ibukota, dan terdapat di pedalaman, sering kita dapati banyak desa desa yang masih Tertinggal baik dari segi pembangunan dan juga sumber daya  manusia.

Biasanya hal itu terjadi karena cukup luasnya Wilayah Desa, sehingga dana yang dikucurkan dari pemerintah tidak bisa menjangkau wilayah wilayah pedesaan tersebut, oleh karena itu bagi wilayah desa yang mungkin sudah terlalu padat agar segera bisa mengusulkan pemekaran, supaya terciptanya pembangunan desa yang merata dan bisa lebih terprogram sumber daya manusianya.

Dibawah ini merupakan syarat suatu desa untuk dimekarkan.

Menurut UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, syarat pemekaran desa antara lain:

        

1. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan.

2. Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa); Karena syarat desa dapat dimekarkan haruslah mempunyai 750 KK dan 300 jiwa.
3. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah.

4. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa.

5. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.

6. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota.

7. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik.

8. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) s/d ayat (8), Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
×
Berita Terbaru Update