Notification

×

Iklan

Siang Puasa di Bulan Ramadhan, Bermesraan Dengan Istri Boleh Gak Sih?

Senin, April 03, 2023 | 18:23 WIB Last Updated 2023-04-03T17:08:57Z
Foto : Tribunnews.com

332 Views


KAMPOENG NEWS.COM - Bermesraan dengan istri yang disertai dengan rasa nyaman pada saat berpuasa adalah makruh menurut mayoritas ulama, karena hal tersebut dapat membawa kepada rusaknya puasa. Namun bisa jadi menjadi haram jika yakin bahwa dengan bermesraan dengan istrinya bisa inzaal (keluarnya air mani).

Tidak mengapa seseorang itu mencium istrinya jika tanpa disertai dengan nafsu, misalnya untuk ciuman kasih sayang dan ciuman selamat tinggal. Sebagaimana dalam sebuah hadis:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِأَرَبِهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمِ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ فِي شَهْرِ الصَّوْمِ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian.” (HR. Musim)

وعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه: أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ، فَرَخَّصَ لَهُ، وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ، فَإِذَا الَّذِى رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ، وَالَّذِى نَهَاهُ شَابٌّ

Dari Abu Hurairah RA. beliau berkata:
“Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat puasa, dan Rasul membolehkannya. Namun saat lelaki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda.” (HR. Abu Dawud)

Dinukil dari Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355) menyimpulkan, hukum mencium istri saat puasa Ramadhan berubah-ubah tergantung pada pasangan yang melakukannya.

1. Mubah (boleh) jika tidak sampai terangsang. Namun lebih baik untuk ditinggalkan karena tak ada yang bisa menjamin sepanjang berciuman syahwatnya tetap stabil

2. Makruh bagi orang yang terangsang.
Imam Nawawi melanjutkan, ulama berbeda pendapat tentang hukum makruh tersebut, apakah makruh tanzih (dilarang namun tidak membatalkan puasa) atau makruh tahrim (dilarang dan membatalkan puasa).

– Makruh tanzih. Pendapat ini dipegang oleh Syaikh Mutawalli. Hukum mencium istri saat puasa Ramadhan dilarang namun tidak membatalkan puasa. Meskipun terangsang, tidak sampai mengeluarkan air mani dan melakukan hubungan intim.

– Makruh tahrim. Pendapat ini dipegang oleh Abu Thayyib, Al-Abdari, Ar-Rafi’i, dan sebagian ulama lain. Mencium istri dengan syahwat dan terangsang sudah membatalkan puasa.

Sebagaimana kisah dalam hadis di atas, bahwa seseorang diperbolehkan oleh Rasulullah, seorang lagi dilarang. Namun lebih baiknya untuk menjaga diri.

Bukankah mengekang nafsu syahwat termasuk tujuan utama berpuasa.

Wallahu A’lam.

Sumber : mui.or.id
×
Berita Terbaru Update