Notification

×

Iklan

5 Gugatan Permasalahan Pilkades di Kabupaten Kampar Ditindaklanjuti, 4 Desa Lainnya Gugur

Minggu, Desember 12, 2021 | 15:06 WIB Last Updated 2021-12-12T08:20:12Z
Sumber foto : Tribun pekanbaru.com

543 Views

KAMPOENG NEWS.COM - Di kutip dari media ternama di Riau  Tribunpekanbaru.com. Bahwa tim Fasilitasi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang pada Pemerintah Kabupaten Kampar hanya dapat meneruskan lima perkara gugatan masalah Pilkades.

Kelimanya sudah diperiksa dan diteruskan kepada Bupati. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Afrizal menyebutkan perselisihan hasil pemilihan di lima desa yang ditindaklanjuti adalah.

Desa Siabu Kecamatan Salo, Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar, Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung, Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu dan Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu.

Sebelumnya, Tim Fasilitasi menerima sebanyak sembilan perselisihan hasil pemilihan. Di sembilan desa itu terdapat 12 pemohon atau pengadu.

"Hanya lima yang dapat kita teruskan. Yang lainnya gugur," ungkap Afrizal kepada Tribunpekanbaru.com.

Perselisihan empat Desa lainnya dinyatakan gugur atau tidak dapat diteruskan. Terdiri dari tiga di Kecamatan Tambang. Yakni, Desa  Aur Sati, Desa Tarai Bangun, Desa Kualu dan  Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.

Afrizal menjekaskan, permohonan yang didaftarkan dari empat desa tersebut tidak memenuhi kriteria perselisihan yang dapat diproses.

Berdasarkan peraturan bupati, perselisihan di keempat desa tersebut bukan saat hari pemungutan suara. "Yang empat desa, (perselisihan yang dimohonkan) di luar hari pemungutan suara," kata Afrizal.

Ia mengungkapkan, Tim Fasilitasi sudah melakukan kajian sebelum mengambil keputusan tersebut.

Lanjut Afrizal, terhadap kelima perselisihan yang dapat diteruskan, Tim Fasilitasi juga sudah melakukan pemeriksaan.

Tim Fasilitasi sudah memeriksa kelengkapan berkas permohonan, investigasi bukti yang diajukan dan meminta keterangan para pihak terkait.

Menurut Afrizal, hasil pemeriksaan disertai kesimpulan. Tim Fasilitasi juga sudah melaporkan hasil kerjanya berikut kesimpulan terhadap tiap perselisihan kepada Bupati.

"Nanti Bupatilah yang akan menentukan seperti apa keputusan dari penanganan perselisihan hasil Pilkades. Berdasarkan hasil kerja Tim Fasilitasi," jelas Afrizal.

Adapun Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades diketuai oleh Sekretaris Daerah.

Berikut ini adalah anggota tim yang terdiri dari, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala DPMD, Inspektur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik serta Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan dan Bidang Pemerintahan Desa pada Sekretariat Daerah.

Kepala Kepolisian Resor dari eksternal Pemerintah Kabupaten Kampar juga tergabung ke dalam tim.

Seperti diketahui, berdasarkan jadwal tahapan Pilkades Serentak Bergelombang, batas waktu penyelesaian perselisihan sampai Jum'at  17 Desember 2021 mendatang.

Lalu masa penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kades Terpilih hingga Selasa 21 Desember 2021.

Pelantikan Kades terpilih tahap pertama dijadwalkan pada Rabu 22 Desember 2021.

Sumber artikel : Tribunpekanbaru.com
×
Berita Terbaru Update