Notification

×

Iklan

Tiga Remaja Desa Siabu Didenda 2 Juta Karena Mencuri Jengkol Milik Warga

Selasa, Desember 05, 2017 | 14:59 WIB Last Updated 2017-12-05T07:59:24Z


SALO. INFOKampoengqu. Senin 4 Desember 2017 menjadi hari yang apes bagi Ad (inisial), Ry,dan Nd. Bagaimana tidak, impian mendapatkan uang tanpa kerja keras dari hasil mencuri jengkol milik warga, kandas karena ketahuan.
Awalnya tiga remaja ini berniat menjual jengkol satu karung hasil dari aksi pencurianya kepada penadah/toke sebut saja, An (inisial). Namun toke An menaruh curiga kepada ketiga remaja tersebut.
Karena di brondong dengan pertanyaan bertubi-tubi Ad,Ry dan Nd akhirnya mengaku kepada toke, bahwa jengkol satu karung merupakan hasil curian. Dengan modal pengakuan dari ketiga pelaku An langsung menghubungi RT,RW dan ketua Pemuda setempat.
Dengan kesepakatan seluruh perangkat Desa, setuju untuk menyelesaikan masalah pencurian dengan cara kekeluargaan. Orang tua beserta RT ketiga pelaku juga ikut dihadirkan.
Dari hasil musyawarah yang dilakukan, ada poin penting yang harus dilaksanakan oleh ketiga pelaku, diantaranya berjanji untuk tidak mengulangi, dan dikenakan denda 2 juta rupiah kepada ketiga pelaku.
“Mudah-mudahan ini dapat membuat ketiga pelaku menjsdib kapok, dan tidak akan mengulangi perbuatanya lagi” harapan ketua Rw Bapak Wakiman.
INFOKampoengqu.

×
Berita Terbaru Update