Notification

×

Iklan

Hati-hati Ya, Orang Muslim Yang Sengaja Tidak Mau Berpuasa Padahal Dia mampu, Ini Balasannya

Jumat, April 22, 2022 | 10:38 WIB Last Updated 2022-04-22T03:48:53Z
Foto : google

430 Views

KAMPOENG NEWS.COM - Puasa Ramadan merupakan satu diantara rukun Islam yang menjadi salah satu asas pondasi bangunan Islam.

Allah SWT, telah memberitahukan perintahNya berupa kewajiban bagi orang-orang mukmin dari umat ini. Sebagaimana yang diwajibkan kepada umat-umat sebelumnya.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (سورة البقرة: 183)

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Dan firman-Nya, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima (perkara); Bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji dan puasa di bulan Ramadan.”

Barangsiapa yang meninggalkan ibadah puasa, maka dia telah meninggalkan salah satu Rukun Islam, berbarengan dengan itu dia telah melakukan salah satu dosa besar.

Bahkan sebagian ulama salaf, ada yang berpendapat bahwa meninggal kan puasa Ramadhan adalah kufur setara keluar dari Islam. Nauzubillah min dzalik.

ANCAMAN ORANG YANG MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN TANPA ADA UDZUR

Karena Puasa Ramadhan adalah rukun Islam, maka tidak dibolehkan bagi seorang muslim yang baligh, berakal, yang kena tanggung jawab syari’at meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur (alasan yang dibenarkan), seperti bepergian, sakit dan lain sebagainya.

Dan barang siapa yang meninggalkannya, meskipun hanya satu hari- tanpa udzur, maka dia telah melakukan salah satu dosa besar dan dirinya terancam oleh kemurkaan Allah dan siksa-Nya.

Diaa wajib bertaubat dengan penuh kejujuran yaitu taubat nasuha, dia juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya, menurut pendapat para ulama, bahkan sebagian dari mereka menyatakan sebagai hasil dari ijma’.

Di antara riwayat terkait dengan ancaman bagi yang meninggalkan puasa adalah :

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah, 1986. Ibnu Hibban, 7491 dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu anhu, dia berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان فأخذا بضبعيّ ( الضبع هو العضد ) فأتيا بي جبلا وعِرا ، فقالا : اصعد . فقلت : إني لا أطيقه . فقالا : إنا سنسهله لك . فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار . ثم انطلق بي فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما ، قلت : من هؤلاء ؟ قال : هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم (صححه الألباني في صحيح موارد الظمآن، 1509)

Aku bermimpi didatangi dua orang membawa pundakku. Keduanya membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata : Naiklah! Aku menjawab: “Aku tidak mampu.” Keduanya mengatakan: “Kami akan membantu memudahkanmu. Maka aku mendaki, ketika sampai di puncak gunung, tiba-tiba terdengar suara melengking keras. Aku: “Suara apa itu? Mereka menjawab: “Itu adalah suara penghuni neraka.” Kemudian dia berangkat lagi membawaku, ternyata saya dapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya mulutnya pecah dan mengeluarkan darah. Saya bertanya: ”Siapa mereka?” Dia berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum dibolehkan (waktunya) berbuka puasa.”)

2. Imam An Nasa’i telah meriwayatkan dalam Al Kubro (3273) dari Abu Umamah berkata:
“Saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ ) وَسَاقَ الْحَدِيثَ، وَفِيهِ قَالَ: ( ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا قَوْمٌ مُعَلَّقُونَ بِعَرَاقِيبِهِمْ ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ ) .

Pada saat kami tidur, ada dua orang laki-laki yang menghampiriku seraya membopong saya”, lalu beliau melanjutkan ucapannya yang di antaranya: “Kemudian mereka berdua membawaku, kemudian terlihat ada suatu kaum yang sedang digantung di tunggangan mereka, pipi bagian bawahnya robek dan mengalirkan darah, saya berkata: “Siapa mereka ?”, dia berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum puasanya sempurna”.

3. Riwayat dari Abu Ya’la dalam musnadnya, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:

عُرَى الإِسْلاَمِ وَقَوَاعِدُ الدِّينِ ثَلاَثَةٌ ، عَلَيْهِنَّ أُسِّسَ الإِسْلاَمُ ، مَنَ تَرَكَ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ فَهُوَ بِهَا كَافِرٌ حَلاَلُ الدَّمِ: شَهَادَةُ أَن لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، وَالصَّلاَةُ الْمَكْتُوبَةُ ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ

(والحديث صححه الذهبي ، وحسنه الهيثمي في مجمع الزوائد (1/48) والمنذري في الترغيب والترهيب برقم 805 ، 1486)

Ikatan kuat Islam dan pondasi agama ada tiga, di atasnya Islam dibangun. Barangsiapa yang meninggalkan salah satu darinya, maka dia kafir halal darahnya; Bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah, shalat wajib dan puasa Ramadan.”

(Hadits dishahihkan oleh Adz-Dzahabi, dihasankan oleh Haitsami dalam Majma Az-Zawaid, 1/48. Dan Munziri di Targib Wa Tarhib no, 805, 1486.)

Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkomentar dalam kitab Al-Kabair, hal, 64: “Telah menjadi ketetapan bagi orang-orang mukmin bahwa barangsiapa meninggalkan puasa Ramadan tanpa sakit dan tanpa tujuan (yakni tanpa ada uzur yang diperbolehkan), dia lebih buruk dari pezina, pecandu minuman keras. Bahkan diragukan keislamannya dan dituduh dia sebagai zindiq dan ateis.”

4. Hadits Riwayat Imam Tirmizdi dari Abi Hurairah RA.

عن أبي هُرَيْرَةَ قالَ: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم “مَنْ أفْطَرَ يَوْماً مِنْ رَمَضَانَ منْ غَيْرِ رُخْصَةٍ ولا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عنهُ صَوْمُ الدّهْرِ كُلّهِ وإنْ صَامَهُ”. رواه الترمذي

Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa mendapatkan rukhshoh (keringanan) dan juga tanpa adanya sakit, maka seluruh puasa yang dilakukannya selama setahun tidak dapat menimpalinya (membayarnya).” [HR. Turmudziy]

5. Hadits Imam Al-Bukhari dari Abi Hurairah RA

عن أبي هُرَيْرَةَ قالَ: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم “مَنْ أفْطَرَ يَوْماً مِنْ رَمَضَانَ منْ غَيْرِ عِلَّةٍ ولا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدّهْرِ كُلّهِ وإنْ صَامَهُ” . ذكره البخاري معلقا

Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa adanya alasan (’udzur) ataupun sakit, maka seluruh puasa yang dilakukannya selama setahun tidak dapat menimpalinya (membayarnya).” [HR. Bukhari].

6. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata, “Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa adanya alasan (’udzur), maka tidak ada artinya puasa selama setahun hingga dia bertemu dengan Allah; jika Dia menghendaki, maka Dia akan mengampuninya dan bila Dia menghendaki, maka Dia akan menyiksanya.” (Lihat, Fathul Bâriy, Jld.IV, h.161)

PENDAPAT PARA ULAMA
Secara global, di antara pendapat para ulama adalah:

1. Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata : “Jika seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal dia tahu akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dinunuh. Dan jika dia seorang yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai dengan kebijakan seorang imam (pemimpin). Namun jika memang dia belum tahu, maka perlu diajari”. (Al Fatawa Al Kubro: 2/473)

2. Ibnu Hajar Al Haitsami –ramihahullah- berkata:
“Dosa besar yang ke 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan, atau merusak puasanya dengan jima’ atau lainnya, tanpa ada udzur seperti karena sakit, bepergian atau semacamnya”. (Az Zawajir: 1/323)

3. Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata:
“Seorang mukallaf jika merusak puasanya di bulan Ramadhan maka termasuk dosa besar, jika tanpa udzur yang syar’I”. (Fatawa Lajnah Daimah: 10/357)

4. Syeikh Ibnu Baaz berkata:
“Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa udzur yang syar’i, maka dia telah melakukan kemungkaran yang besar, dan barang siapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Maka dia wajib bertaubat kepada Allah dengan penuh kejujuran dan menyesali masa lalunya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan banyak mengucapkan istigfar, dan segera mengqadha’ hari yang ditinggalkannya”.

5. Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang orang yang membatalkan puasa pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa ada udzur ?

Beliau menjawab: “Membatalkan puasa di bulan Ramadhan pada siang hari tanpa ada alasan yang dibenarkan termasuk dosa besar, dengan demikian maka orang tersebut dianggap fasik, dan diwajibkan baginya untuk bertaubat kepada Allah dan mengganti sejumlah hari yang ditinggalkannya”. (Majmu’ Fatawa dan Rasa’il Ibnu Utsaimin: 19/89)

Beberapa hadits dan perkataan para ulama diatas adalah balasan orang yang berpuasa kemudian ia membatalkannya dengan sengaja sebelum masuk waktu berbuka, maka bagaimanakah keadaan orang tidak puasa sama sekali ?! .

Sesungguhnya orang-orang yang dengan terang-terangan berbuka (tidak berpuasa) di siang bolong pada bulan Ramadlan sementara kondisi mereka sangat sehat dan tidak ada ‘udzur yang memberikan legitimasi pada mereka untuk tidak berpuasa adalah orang-orang yang sudah kehilangan rasa malu terhadap Allah dan rasa takut terhadap para hamba-Nya, otak-otak mereka telah dipenuhi oleh pembangkangan, hati mereka telah dipermainkan dan disentuh oleh syaithan dan gelimang dosa.

Semoga Allah senantiasa memberikan keselamatan di dunia dan akherat. Aamiin Ya Rabbal Alamin
Sumber : Saungnews.co
×
Berita Terbaru Update