Notification

×

Iklan

Hukum Tidak Sapaan 3 Hari Dengan Saudara

Senin, Februari 21, 2022 | 12:22 WIB Last Updated 2022-02-21T05:42:43Z
KAMPOENG NEWS.COM - Marah merupakan bentuk perasaan emosi yang wajar dialami setiap manusia. dalam Islam pun seorang muslim tidak dilarang untuk memiliki perasaan tersebut.

Namun, Islam mengatur bagaimana hendaknya seorang muslim marah dan bagaimana pula hukum dan dalilnya.
Terlebih lagi apabila seorang muslim sedang memiliki amarah pada saudara seimannya yang lain.

Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa Raslullah SAW bersabda,

Janganlah kalian saling memutuskan hubungan, jangan saling membelakangi, jangan saling bermusuhan, jangan saling hasud. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya di atas tiga hari”. (HR Muttafaq ‘alaihi).

Rasulullah SAW juga bersabda pada hadist lain,

Pintu-pintu surga dibuka setiap senin dan hari kamis. Maka ampunilah setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain, kecuali orang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, “Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai”.(HR. Muslim)

Lantas, bagaimana Islam mengatur hukum marah lebih dari 3 hari dan apa dalil yang membalutnya?

Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ))

Dari Abî Ayûb al-Anshâriy, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ‘bersabda; ‘Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam di mana keduanya bertemu lalu yang ini berpaling dan yang itu berpaling. Yang terbaik di antara keduanya ialah orang yang memulai mengucapkan salam’. “(HR. Muslim, Hadits No. 2560).

Hadist tersebut menjelaskan bahwa hukum marah dalam islam lebih dari tiga hari kepada saudara sesama muslim adalah perbuatan yang tidak halal, bahkan dapat mendatangkan dosa.

Yang artinya seorang muslim tidak boleh menyimpan perasaan marah terhadap saudaranya sesama muslim lebih dari 3 hari.

Para ulama sepakat mengatakan bahwa seorang mukmin tidak boleh memusuhi seorang mukmin yang lain lebih dari 3 hari. Apabila telah berlalu tiga hari, maka dia harus menemuinya dan mengucapkan salam kepadanya. Jika saudaranya itu menjawab salamnya, maka keduanya sama-sama memperoleh pahala, walaupun orang yg mendahului salam itu lebih utama.

Namun, jika saudaranya tidak menjawab salam yang disampaikannya maka dia telah menempatkan dirinya ke dalam dosa, dan orang yang menyampaikan salam itu telah keluar dari dosa.
Sumber : Beritadiy.com
×
Berita Terbaru Update