Notification

×

Iklan

Anda Sering Melihat Pipi Jenazah Ditempelkan Ke Tanah Saat Dikuburkan? Ternyata Ini Hikmahnya

Rabu, Januari 12, 2022 | 11:07 WIB Last Updated 2022-01-12T04:09:42Z
Foto : Wajibbaca.com

540 Pengunjung

KAMPOENG NEWS.COM – Ketika kita menghadiri penguburan jenazah, kita menyaksikan bahwa semua ikatan kain kafan dilepas, mulai dari kepala hingga kaki. Juga kain kafan di bagian pipi sebelah dibuka dan kemudian pipi jenazah ditempelkan pada tanah.

Sebenarnya bagaimana hukum membuka kain kafan di bagian pipi, dan apa hikmah menempelkan pipi jenazah ke tanah saat dikuburkan?

Menurut para ulama, membuka kain kafan di bagian pipi jenazah hukumnya adalah sunnah. Ketika jenazah dikuburkan, selain tali ikatan jenazah dilepas, juga dianjurkan untuk membuka kain kafan di bagian sebelah kanan pipi jenazah dan kemudian pipinya ditempelkan ke tenah secara langsung. 

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj berikut;

قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ : بِأَنْ يُنَحَّى الْكَفَنُ عَنْ خَدِّهِ وَيُوضَعُ عَلَى التُّرَابِ

Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu berkata; Kain kafan dibuka dari pipi mayit dan kemudian ditempelkan pada tanah.

Di antara dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama mengenai kesunnahan membuka kain kafan di bagian sebelah pipi kanan jenazah adalah riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dan kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

وَعَنْ أَبِي مُوسَى قَال: لاَ تَجْعَلُوا بَيْنِي وَبَيْنَ الأْرْضِ شَيْئًا

Dari Abu Musa Al-Asy’ari, dia berkata; Janganlah kalian menjadikan antara diriku (jenazahku) dan tanah sesuatu apapun. 

Adapun hikmah menempelkan pipi jenazah secara langsung ke tanah adalah agar menunjukkan sikap tawadhu dan mengharap rahmat Allah. Sehingga dengan demikian, jenazah tersebut berada dalam posisi tak berdaya sehingga yang diharapkan hanya rahmat dari Allah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

وَيَحْرُمُ أَنْ يُوضَعَ تَحْتَ الْمَيِّتِ عِنْدَ الدَّفْنِ مِخَدَّةٌ أَوْ حَصِيرٌ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ لأِنَّهُ إِتْلاَفُ مَالٍ بِلاَ ضَرُورَةٍ، بَل الْمَطْلُوبُ كَشْفُ خَدِّهِ، وَالإْفْضَاءُ إِلَى التُّرَابِ اسْتِكَانَةً وَتَوَاضُعًا، وَرَجَاءً لِرَحْمَةِ اللَّهِ

Dan haram diletakkan sebuah bantal, tikar atau semacamnya di bawah jenazah ketika dikuburkan. Karena hal itu termasuk perbuatan merusak harta tanpa sangat dibutuhkan. Bahkan yang dianjurkan adalah membuka pipi jenazah dan menempelkannya pada tanah agar merendahkan diri dan tawadhu, dan juga mengharap rahmat dari Allah.

Demikian penjelasan terkait hikmah menempelkan pipi jenazah ke tanah. Semoga bermanfaat.
Sumber artikelBincangsyariah.com

×
Berita Terbaru Update