Notification

×

Iklan

362 Kandidat Calon Kades Ikuti Pilkades Serentak di Kampar, Jika Terjadi Sengketa, Begini Cara Penyelesaiannya!

Rabu, Desember 01, 2021 | 20:58 WIB Last Updated 2021-12-01T14:07:40Z
Sumber foto : Diskominfo Kampar

760 Views

KAMPOENG NEWS.COM, KAMPAR - Pilkades Serentak di Kampar diikuti 362 kandidat, bagaimana proses penyelesaiannya bila ada sengketa hasil suara, atau permasalahan lainya yang menyangkut dengan Pilkades?

Di kutip dari media  online ternama Riau Tribunpekanbaru.com. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar mencatat sebanyak 326 kandidat bertarung pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Kampar 2021.

Total kandidat merupakan jumlah dari 100 desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa. Tersebar di seluruh 21 kecamatan. Di Kampar terdiri dari seluruh 242 desa.

Pemungutan suara digelar pada Rabu (24/11/2021). Kepala DPMD Kampar, Afrizal mengatakan, sebagian desa dapat melaksanakan Rapat Pleno Penghitungan Suara setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup.

"Bagi yang sempat, panitia bisa mengadakan rapat pleno penghitungan hasil perolehan suara hari ini," ungkap Afrizal kepada Tribunpekanbaru.com.

Jadwal tahapan, kata Afrizal, masih memberi kesempatan bagi desa yang menggelar Rapat Pleno pada Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan, bahkan hingga Rabu sore, masih ada desa yang masih melakukan penghitungan suara di TPS.

Menurut Afrizal, perselisihan hasil Pilkades baru dapat diajukan pada Kamis (25/11/2021).
Jadwal memberi waktu untuk tahapan bagi pihak yang berkeberatan hingga Senin (29/11/2021).

Afrizal menjelaskan, penyelesaian perselisihan dilaksanakan secara berjenjang.
Bentuk penyelesaian dibedakan bentuk dan jenis keberatan.

Penyelesaian perselisihan dimulai dari tingkat desa. Jika di tingkat desa tidak dapat diselesaikan, perselisihan dapat ditingkatkan ke tingkat kecamatan.

"Diselesaikan dulu dari desa. Kalau nggak selesai, baru ke tingkat kecamatan. Kalau di kecamatan tidak selesai, barulah ke kabupaten," jelas Afrizal. Ia menyebutkan, Pemkab Kampar telah membentuk tim yang memfasilitasi penyelesaian hasil perolehan suara.

Dalam jadwal tahapan Pilkades Serentak yang diterbitkan Bupati Kampar, penyelesaian perselisihan dapat langsung dilakukan pada Kamis (25/11/2021). Batas waktunya hingga Jumat (17/12/2021). 
Sumber: Tribun Pekanbaru
×
Berita Terbaru Update