Notification

×

Iklan

Curi 121 Tandan Buah Sawit PT, Seorang Pria Di Tapung Hulu Harus Berurusan Dengan Polisi

Selasa, Februari 16, 2021 | 19:45 WIB Last Updated 2021-02-16T12:48:10Z

KAMPOENG NEWS

KAMPOENG NEWS.COM. TAPUNG HULU
- Seorang terduga pelaku pencurian 121 tandan buah kelapa sawit milik PT. BSP (Bumi Sawit Perkasa) di Desa Danau Lancang, tertangkap tangan oleh pihak Security perusahaan pada Minggu dinihari (14/02/2021), pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Tersangka kasus pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah IS alias IN (38) warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, bersama tersangka diamankan barang bukti 121 tandan buah kelapa sawit dan 1 unit gerobak sorong / angkong.

Kejadian ini berawal pada Minggu dinihari (14/02/2021), saat itu pelapor sdr. Thomas mendapat informasi melalui Handpone dari Danru Satpam sdr. Nihar yang mengatakan, telah mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit di Afdeling I Rayon A Kebun PT. BSP.

Lebih lanjut disampaikan bahwa terduga pelaku yang diamankan ini adalah IS alias IN, sementara 4 rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri, selain itu juga diamankan 121 tandan buah kelapa sawit yang mereka curi serta sebuah gerobak dorong. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diantar oleh pihak keamanan perusahaan ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek Tapung Hulu ini bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi atas kejadian ini, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

FB. Info Kampar

×
Berita Terbaru Update