Notification

×

Iklan

Anda Punya Usaha Burung Walet? Berikut Besar Pajaknya Di Kabupaten Kampar

Kamis, Desember 17, 2020 | 21:17 WIB Last Updated 2020-12-17T14:19:07Z
Sosialisasi di Kecamatan Bangkinang, Bapenda Kampar Gesa Penerimaan PAD dari Pajak Sarang Burung Walet 

KAMPOENG NEWS.COM- Bangkinang, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar kembali melaksanakan sosialisasai Pajak Sarang Burung Walet di Aula Kantor Camat, kecamatan Bangkinang, Selasa 15 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kampar Ir. Hj. Kholidah, MM diwakili Zamhur.ST menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka penegakan peraturan Bupati Kampar No. 64 Tahun 2019 tentang tata cara pemungutan pajak sarang burung walet.

Tarif pajak sarang Burung Walet untuk Kabupaten Kampar adalah 5 % dari nilai jual Sarang Walet, tutur Zamhur. “Pada UU No.28 Tahun 2009 terkait PDRD dijelaskan bahwa tarif tertinggi pemungutan pajak sarang burung walet itu 10%, kita ambil nilai tengahnya, dan terendah se-Riau” Pungkasnya. 

Bagi wajib pajak Sarang Burung walet dapat melakukan pembayaran pajak dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) maupun surat pemberitahuan lain.

Sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Camat Bangkinang, Noviar kemudian Pengusaha pengusaha sarang burung walet dikecamatan bangkinang serta di moderatori oleh Kabid Pengelolaan pengembangan dan Pelaporan Edison.SE dan Kabid Pendataan dan pendaftaran, Zamzul Azmi. SE.MM sebagai narasumber.

Sumber : Facebook Bapeda Kampar
×
Berita Terbaru Update