Notification

×

Iklan

Syarat Merubah Nama Musholla Menjadi Masjid

Selasa, Februari 25, 2020 | 15:32 WIB Last Updated 2020-12-06T00:08:49Z
KAMPOENG NEWS

KAMPOENG NEWS - Pertumbuhan penduduk Indonesia setiap harinya mengalami peningkatan, di desa ataupun di perkotaan, hal ini sangat berpengaruh dengan semakin pesat nya perkembangan umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini.

Selain berkembang dengan  banyaknya bayi yang baru lahir setiap jamnya, semakin bertambahnya angka para Mualaf  juga berpengaruh dengan  jumlah penduduk Muslim di negeri kita.


Untuk memenuhi tempat kebutuhan ibadah, banyak daerah yang membangun tempat ibadah seperti Musholla ataupun Masjid, tujuannya untuk memberikan kesempatan umat Islam untuk dapat beribadah.

Namun disini kita tidak membahas masalah populasi umat Islam. Yang akan kita uraikan tentang bagaimana dan apa syarat Merubah Musholla menjadi Maajid, karena hal ini sering terjadi di kalangan umat Islam, sebelumnya diwilayahnya di bangun Musholla karena jumlah malah penduduk masih sedikit, namun ketika jumlah warga semakin padat, selain membangun Masjid, Musholla yang di bangun dirubah fungsinya menjadi Masjid.

Lalu apa saja syarat Merubah Musholla menjadi Masjid?
Lain daerah biasanya lain pula syarat dan ketentuannya, namun biasanya tidak terlalu jauh perbedaannya.

Di kabupaten Kampar Riau syarat Merubah Musholla menjadi Masjid ada beberapa poin.
  1. Surat permohonan perubahan Musholla menjadi Masjid, ( ditujukan kepada kepala kantor kementerian Agama Kabupaten Kampar)
  2. Daftar nama dan KTP pengguna Musholla yang disahkan oleh RT/RW setempat sebanyak 30 orang
  3. Melampirkan surat keterangan dukungan dari Masjid atau Musholla terdekat.
  4. Mengisi formulir pendataan Masjid.
  5. Melampirkan daftar susunan pengurus Musholla yang diketahui oleh aparat Desa atau kelurahan setempat.
  6. Melampirkan bukti kepemilikan tanah ( sertifikat AIW/Hibah)
  7. Melampirkan foto Musholla.
Demikian syarat untuk merubah Musholla menjadi Masjid, dan bisa jadi setiap daerah memiliki ketentuan masing-masing, tergantung kebijakan pemerintah setempat

Semoga bermanfaat..


×
Berita Terbaru Update