Notification

×

Iklan

Apa Itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD)? Dan Apa Fungsinya

Rabu, Februari 12, 2020 | 23:44 WIB Last Updated 2020-02-26T05:01:48Z
KAMPOENG NEWS


Foto : Pegiringandesa.id

KAMPOENG NEWS -  Kita sering mendengar tentang BPD Badan Permusyawaratan Desa, di setiap desa pasti ada BPD nya, cuma sebagai masyarakat awam banyak  yang tidak tahu apa itu BPD, dan apa fungsinya di desa.

Malah sering dijumpai di desa-desa yang BPD nya tidak berfungsi sebagaimana telah di atur di undang undang Desa, yang paling parah  lagi tidak ada kerjasama yang harmonis dengan pemerintah desanya.

Akibatnya lembaga pemerintahan Desa berjalan tidak seimbang, sehingga pemerintah Desa membuat kebijakan sendiri dalam membangun Desa, tanpa ada  masukan dan yang mengawasi kenerja pemerintah Desa.

Disini akan diterangkan siapa BPD itu dan apa fungsinya di Desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa yang pemilihanya dilakukan secara demokratis.

Masa keanggotaan BPD selama 6 tahun sejak tanggal pengucapan sumpah janji. Dan bisa dipilih sebanyak 3 tiga kali berturut-turut, atau pun tidak.

Untuk syarat menjadi anggota BPD adalah :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, dan memelihara serta mempertahankan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Usia paling rendah 20 tahun, atau sudah pernah menikah.
  4. Pendidikan minimal SMP atau sedarjat.
  5. Buka perangkat pemerintahan Desa.
  6. Bersedia di calonkan jadi anggota BPD.
  7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Kemudian berapakah jumlah anggota BPD?
  • Paling sedikit 5, dan paling banyak 9. Dan memperhatikan wilayah kerjanya.
  • Peresmian Anggota BPD ditetapkan oleh Bupati atau Walikota.
  • Anggota BPD berjanji dan bersumpah di hadapan masyarakat di pandu oleh Bupati atau Walikota dan pejabat yang ditunjuk.
Hak BPD (Bandan Permusyawaratan Desa)
  • Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa, kepada kepala Desa.
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seperti pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Mendapatkan biaya operasional dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Anggota BPD berhak : 
  • Mengajukan usul rancangan perturan Desa.
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul atau pendapat.
  • Memilih dan dipilih.
  • Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa.
Anggota BPD wajib : 
  • Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, serta mempertahankan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
  • Menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.
  • Mendahulukan kepentingan umum dari kepentingan pribadi.
  • Menghormati nilai adat istiadat Desa.
  • Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Anggota BPD dilarang
  • Merugikan kepentingan umum, membuat resah dan mendiskriminasikan masyarakat Desa.
  • Melakukan KKN, menerima uang barang atau jasa dari pihak lain.
  • Menyalahgunakan wewenang.
  • Melanggar sumpah janji.
  • Merangkap jabatan Sebagai kepala Desa dan perangkat Desa.
  • Merangkap sebagai anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi dan kabupaten.
  • Sebagai pelaksana proyek Desa.
  • Menjadi pengurus partai politik.
  • Menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang.
Demikaian sedikit dari pengertian dan fungsi BPD, semoga bermanfaat bagi kita, sehingga jika kita di amankan menjadi anggota BPD di Desa mampu menjalankanya dengan amanah dan penuh tanggung jawab sesui peraturan di UUD Desa.

Sumber : Kitab UUD Desa, pasal 55,56,57,58,59,60,61,62,63,64.

×
Berita Terbaru Update