Notification

×

Iklan

Jika Hari Raya Idul Fitri dan Idul adha Jatuh Pada Hari Jum'at, Wajibkah Umat Muslim Laki-laki Sholat Jum'at?

Kamis, Juni 07, 2018 | 14:40 WIB Last Updated 2018-06-07T07:40:03Z
Kampoeng News



Kampoeng Ramadhan -Menurut kelender 2018 tahun ini, hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah  akan jatuh pada hari jum'at. Walaupun pemerintah belum resmi mengumumkan kepada masyarakat . Namun jika nanti memang benar sesuai penetapan pemerintah dengan kelender saat ini, Lalu bagaimana nantinya dengan umat muslim laki-laki. Masihkah perlu melakukan salat jumat pada siang harinya?


"Tidak ada ulama, yang mengharamkan penegakan salat Jumat," ujar Direktur Urusan Agama Islam Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Juraidi, kepada detikcom, Kamis (7/6/2018).
Juraidi kemudian memaparkan pandangan soal salat Jumat di hari yang sama dengan salat Id. Berikut paparan Juraidi yang mengutip sejumlah hadis:

Apabila hari Id bertepatan dengan hari Jum'at, maka terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama:

1. Pendapat pertama, kewajiban Jum'at tidaklah gugur terhadap siapa saja yang telah menghadiri shalat Id. Ini adalah pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Hazm. Ibnu Qudâmah menyebutnya sebagai pendapat kebanyakan ahli fiqih.

2. Pendapat kedua, shalat Jum'at tetap wajib dan hanya digugurkan untuk orang Arab gunung yang telah menghadiri shalat Id . Ini adalah pendapat Imam Asy-Syâfi'iy dan salah satu riwayat dari Imam Malik.

3. Pendapat ketiga, siapa saja yang telah menyaksikan shalat Id, gugur terhadapnya kewajiban menghadiri shalat Jum'at. Namun, imam masjid tetap wajib menegakkan shalat Jum'at agar shalat ini dihadiri oleh siapa saja yang ingin hadir. Ini adalah pendapat Asy-Sya'by, An-Nakha'iy, Al-'Auzâ'iy, dan Ahmad bin Hanbal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menguatkan pendapat ini seraya menyebut bahwa ini adalah pendapat Umar, Utsman, Ibnu Mas'ûd, Ibnu 'Abbâs, Ibnuz Zubair, dan kalangan shahabat yang lain. Tidaklah diketahui bahwa ada dari kalangan shahabat yang menyelisihi mereka.
Insya Allah, yang terkuat di antara tiga pendapat di atas adalah pendapat ketiga. Selain terhitung sebagai pendapat yang tidak dikenal bahwa ada di antara kalangan shahabat yang menyelisihinya, hadits-hadits dan atsar-atsar para shahabat juga lebih menguatkannya.

Di antara hadits-hadits tersebut adalah riwayat Iyâs bin Abi Ramlah Asy-Syâmy bahwa beliau berkata,

شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا؟ قَالَ: نَعَمْ صَلَّى الْعِيدَ أَوَّلَ النَّهَارِ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ: " مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ

"Saya menyaksikan Mu'âwiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam, 'Apakah, bersama Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam, engkau menyaksikan dua Id berkumpul?' (Zaid) menjawab, 'Iya. Beliau melaksanakan shalat Id pada awal siang, kemudian memberi keringanan pada (shalat) Jum'at dengan berkata, 'Siapa saja yang hendak menegakkan (shalat) Jum'at hendaknya dia menegakkan (shalat) Jum'at tersebut.'.'." [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasâ`iy, Ibnu Mâjah, dan selainnya. Iyâs bin Abi Ramlah Asy-Syâmy adalah seorang rawi yang majhûl, tetapi bisa dikuatkan dengan riwayat Abu Hurairah yang akan datang. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Shahîh Sunan Abi Dâwud seraya menyebut bahwa hadits ini dishahihkan juga oleh Ibnul 
Madîny, Al-Hakim, dan Adz-Dzahaby]

Hadits lain adalah dari Abu Hurairah radhiyallâhu 'anhu bahwa Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda,

قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

"Telah bertemu dua Id pada hari kalian ini. Siapa saja yang berkehendak (untuk tidak menghadiri shalat Jum'at), (shalat Id-nya) telah mencukupinya dari (shalat) Jum'at. Namun, kami (tetap) akan menegakkan (shalat) Jum'at." [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Mâjah, dan selainnya. Sanadnya bagus maka dishahihkan oleh Al-Albâny dalam Shahîh Sunan Abi Dâwud. Namun, Ad-Dâraquthny dan Ahmad bin Hanbal menganggap bahwa yang kuat pada hadits adalah riwayat mursal]

Juga dari Abu 'Ubaid bahwa beliau berkata, "Saya menghadiri shalat Id bersama Utsman bin Affan, sedang waktu itu adalah hari Jum'at. (Utsman) melaksanakan shalat Id sebelum khutbah, kemudian berkata,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الجُمُعَةَ
مِنْ أَهْلِ العَوَالِي فَلْيَنْتَظِرْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ


'Wahai sekalian manusia, sesungguhnya pada hari ini telah berkumpul dua Id untuk kalian. Oleh karena itu, siapa saja di antara penduduk 'awâlî (pelosok kota) yang ingin menunggu (pelaksanaan shalat) Jum'at, silakan menunggu. Akan tetapi, siapa saja yang ingin kembali, telah kuizinkan untuknya.'." [Diriwayatkan oleh Malik, Al-Bukhâry dalam Shahîh-nya, dan selain

Demikianlah pendapat terkuat dan difatwakan oleh Ulama Al-Lajnah Ad-Dâ`imah seperti dalam fatwa no. 2140 yang ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz Ibnu Bâz, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyân, dan Syaikh Abdullah bin Qa'ûd, serta dalam fatwa no. 21160 pada 8 Dzulqa'dah 1420 H yang ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz Âlu Asy-Syaikh, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyân, Syaikh Bakr Abu Zaid, dan Syaikh Shalih Al-Fauzân.

Namun, perlu diingat tiga hal:

Pertama, siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum'at, boleh melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya. Akan tetapi, kalau dia menghadiri shalat Jum'at, hal tersebut tentu lebih afdhal .

Kedua, tidak ada ulama, yang mengharamkan penegakan shalat Jum'at.

Ketiga, sebagian manusia menyangka bahwa, bila shalat Id bertepatan dengan hari Jum'at, seseorang boleh tidak mengerjakan shalat Jum'at juga tidak mengerjakan shalat Zhuhur. Padahal, tidak ada di antara kalangan ulama yang berpendapat seperti ini. 
Wallahu A'lam.


Rujukan Pokok untuk Pembahasan di Atas :
1. Majmû' Fatâwâ Syaikhul Islam 24/210-213
2. Al-Mughny 2/358-359 karya Ibnu Qudâmah
3. At-Tamhîd 10/268-271 karya Ibnu Abdil Barr
4. Al-Ausath 4/289-291 karya Ibnul Mundzir
5. Bidâyah Al-Mujtahid 1/496-497 karya Ibnu Rusyd (cetakan Dârus Salâm)
6. Al-Muhallâ 5/89 karya Ibnu Hazm
7. Al-Mausû'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 27/209
8. Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`im7

Sumber : www.detik.com

×
Berita Terbaru Update